Launchpad Ubuntu Translations
admin on February 5th, 2010
admin on February 5th, 2010
cahsukun on April 24th, 2009
Ubuntu 9.04 Jaunty Jackalope sudah resmi dirilis dan sudah tersedia di mirror seluruh dunia (link download ada pada akhir artikel), dan ini merupakan rilis kesepuluah dari sistem operasi Ubuntu Linux. dan akan didukung selama 18 bulan kedepan pada desktop dan server.
Yang ada dalam Ubuntu 9.04 (Jaunty Jackalope):
· Desktop GNOME 2.26.1
· Kernel Linux 2.6.28.9
· Dukungan sistem file EXT4
· X.Org 7.4
· X.Org server 1.6
· Mesa 3D DRI 7.4
· OpenOffice.org 3.0.1
· Perambah internet Mozilla Firefox 3.0.9
· Efek desktop Compiz Fusion 0.8.2
· Peningkatan kecepatan boot
· Wacom tablet hotplugging
Rangkuman
· Waktu booting lebih cepat;
· Bootsplash baru
· Layar login baru – hitam dengan logo 3D Ubuntu besar di sudut kanan bawah layar login;
· Ada dua wallpaper; Read the rest of this entry »
cahsukun on March 3rd, 2009
From: Onno W. Purbo
Date: 2009/3/2
Subject: [technomedia] Surat untuk Redaksi “Microsoft Tampaknya
Melakukan Monopoli di Republik Indonesia”
To: technomedia@yahoogroups.com
Ini surat saya yang sempat saya kirim kan ke beberapa Redaksi
kalau bisa di bantu buat masuk ke surat pembaca nuhun pisan.
isinya sbb:
Jakarta, 2 Maret 2009
Redaksi Yth.
Dengan Hormat,
Microsoft tampaknya melakukan monopoli di Republik Indonesia.
Saya bersama istri saya berkunjung ke Megabazar di JHCC pada tanggal 1 Maret
2009. Kami dengan terpaksa membatalkan niat kami untuk membeli netbook / laptop
dengan prosesor Atom. Praktis semua netbook / laptop dengan prosesor Atom yang
kami temui telah di bundel / pre-install dengan Microsoft & harga yang harus di
bayar sudah termasuk Microsoft di dalam-nya. Artinya, pembeli dipaksa untuk
membayar Microsoft bersama netbook tersebut tidak peduli walaupun tidak akan
digunakan.
Paling tidak untuk Netbook, tidak ada toleransi bagi mereka yang ingin
menggunakan open source di laptop-nya, kita semua harus membayar sistem operasi
Mircosoft yang sudah terbundel. Bayangkan jika terjual ribuan laptop / bulan,
artinya bangsa Indonesia harus membayar beberapa milyard rupiah / bulan ke
Microsoft padahal tidak digunakan oleh penggunanya. Padahal jelas-jelas
Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan “Indonesia, Go Open Source!”
Hal ini tampaknya merupakan pelanggaran terhadap UU 5/1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Besar harapan saya
teman-teman di redaksi dapat menayangkan hal ini di surat pembaca surat kabar
anda. Semoga dapat menggugah teman-teman di KPPU, Menteri Pedagangan,
MENKOMINFO dan MENRISTEK untuk melihat lebih jauh tentang kasus ini.
Jakarta, 1 Maret 2009
Hormat Saya,
Onno W. Purbo, Ph.D
Penulis Teknologi Informasi
Tembusan:
Ketua KPPU
Menteri Perdagangan
Menteri Komunikasi dan Informasi
Menteri Negara Riset dan Teknologi
cahsukun on January 7th, 2009
Laporan Al Jazeera
Rabu, 07 Januari 2009
04:15 Waktu Mekah, 01:15 GMT
Serangan Israel telah membunuh sedikitnya 43 orang yang sedang berlindung di dalam sekolah PBB di Jalur Gaza.
Serangan pada hari Selasa mengenai sekolahan yang dikelola oleh badan PBB untuk pengungsi Palestina, Unrwa, di sebelah utara kota Jabaliya.
Sumber medis rumah sakit di Gaza mengatakan dua tembakan tank meledak di luar sekolah, di mana ratusan warga Palestina mencari perlindungan di sekolahan PBB dari serangan Israel.
cahsukun on December 18th, 2008
Setelah 1 bulan sejak rilis BlankOn 4.0, akhirnya tim pengembang BlankOn kembali mempersembahkan edisi 4.1. Edisi ini dikeluarkan dalam rangka menampung aspirasi pengguna Laptop dengan menggunakan wireless sebagai jaringan mereka, sehingga sekarang pengguna wifi laptop bisa dengan nyaman menggunakan BlankOn di laptopnya.
“After 1 month since the release BlankOn 4.0, the team finally returned to offer developers BlankOn edition 4.1. This edition is issued in order to accommodate the aspirations of laptop users using the wireless network as they, so now wifi laptop users can comfortably use BlankOn in their laptop.”
untuk lebih detail silahkan baca catatan rilis dan unduh sekarang juga ! jangan lupa kunjungi distrowatch untuk memantau berita terbaru blankon di dunia !
cahsukun on September 28th, 2007
Senin, 13 Agustus 2007
Minta pengantar membuat Akta Kelahiran untuk kelurahan ke Sekretaris RT, dan minta tanda tangan serta stempel ke Pak RT
Dilanjut meluncur ke Kelurahan untuk minta pengantar membuat Akta Kelahiran untuk kecamatan.
Di Kelurahan mengisi formulir Surat Keterangan Lahir dan dibuatkan pengantar ke Kecamatan.
Bayar PMI Rp. 5.000
Dari kelurahan langsung meluncur ke Pabrik.
Selasa, 14 Agustus 2007
Memasukkan pengantar kelurahan ke Kecamatan, dijanjikan senin, 20 Agustus 2007 selesai
Dokumen yang dilampirkan ”
1. Pengantar dari Kelurahan
2. Foto Copy Buku Nikah, 1 set
3. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
4. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
5. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ), 1 lembar
Bayar Rp.2.500
Selanjutnya Meluncur ke Pabrik
Selasa, 21 Agustus 2007
Ambil pengantar yang dijanjikan ke kecamatan, namun belum jadi dengan alasan harus 5 hari kerja. ![]()
Kecewa, langsung meluncur ke Pabrik.
Rabu, 22 Agustus 2007
Ambil pengantar yang dijanjikan ke kecamatan, namun ada kesalahan ketik,
surat harus di revisi ! ………??????
Langsung memasukkan pembetulan dengan melampirkan :
1. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
2. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
3. Foto Copy Surat Pengantar ke DISPENDUK&CAPIL yang akan direvisi
Dijanjikan selesai dalam 4 hari kerja untuk Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ), dan 7 hari kerja untuk Kartu Keluarga baru ( ditambah nama anak )
Selasa, 28 Agustus 2007
Mengambil Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ) untuk DISPENDUK&CAPIL di Kecamatan, namun belum jadi dan orang yang ngurusi ( operator komputer ) belum datang, suruh nunggu atau kembali lagi jam 11 an siang. ![]()
Lha memang aku kerja ma Kecamatan ! Kecewa, langsung meluncur ke Pabrik.
Rabu, 29 Agustus 2007
Mengambil Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ) untuk DISPENDUK&CAPIL di Kecamatan.
Sudah jadi, namun setelah diteliti, nama istri saya salah. antara KTP dan Akta Kelahiran istri namanya lain.
WADUUUUUH.. REPOT ! ![]()
Orang kecamatan bilang, saya harus minta formulir warna merah muda kecil di Kelurahan untuk proses penggantian / Revisi nama di KTP
Langsung meluncur ke pabrik.
Demi untuk menetralkan emosi, selama seminggu saya istirahat ! Tidak mau berurusan dengan BIROKRASI lagi.!
Selasa, 11 September 2007
Minta pengantar untuk perubahan nama di KTP ke Sekretaris RT, dan minta tanda tangan serta stempel ke Pak RT
Dilanjut meluncur ke Kelurahan untuk minta pengantar ke kecamatan.
Di Kelurahan Saya menyampaikan apa yang dikatakan oleh orang kecamatan supaya diberikan pengantar yang warna merah muda kecil
namun orang kelurahan tetap memberikan pengantar putih besar ( bukan yang merah muda kecil), saya sedikit protes, namun dia bilang pakainya ini (pengantar putih besar)
Langsung meluncur ke kecamatan dan alhasil dokumen ditolak ! DIAMPUT TENAN.
Kecewa, meluncur ke Pabrik
Rabu, 12 September 2007
Ke Kelurahan untuk minta surat pengantar merah muda kecil
Sampai dikelurahan lagsung saya sebut nama orang kecamatan. ” oleh pak **** saya disuruh minta surat yang warnanya merah muda ”
Oleh orang kelurahan langsung dibuatkan dengan menyertakan Foto istri saya.
Meluncur pulang untuk minta tanda tangan Istri.
Meluncur ke kecamatan dan menyerahkan dokumen :
1. Pengantar dari Kelurahan ( warna merah muda kecil )
2. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
3. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
4. Foto Copy Akta Kelahiran Istri, 1 lembar
5. KTP Asli istri
Dijanjikan 10 hari kerja untuk Kartu Keluarga, Surat keterangan Lahir dari Kecamatan dan KTP Istri
Bayar Rp. 9.500
Rabu, 26 September 2007
Datang ke kecamatan,
1. Ambil KK ( Kartu Keluarga ), sudah jadi ![]()
2. Ambil KTP istri, sudah jadi dan sesuai dengan Akta Kelahiran ![]()
3. Ambil Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ), sudah jadi, namun nama ibu masih salah ![]()
petugas bilang suruh nunggu operator komputernya datang ( sudah jam 8:20 belum datang, lha jam kerjanya dari jam berapa sampai jam berapa ya?)
Operator komputer datang pukul 08:40 dan sang petugas menanyakan permasalahan salah ketik. Ternyata
sudah dibuatkan, hanya saja sang petugas tidak melihat di mapnya ![]()
Meluncur ke pabrik
Kamis, 27 September2007 08:15 WIB
Sampai di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil ( DISPENDUK & CAPIL ), Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang
Masuk kantor, clingak clinguk ( karena tidak ada bagian penerima tamunya ), dilanjut ke tempat loket 1, penjaganya perempuan dan diam saja, tidak ada sapaan.
Clingak clinguk lihat kegiatan di depan loket dan ada bapak bapak ngasih tahu untuk minta formulir di Loket 1.
Ambil formulir, Ngisi formulir beberapa saat, namun saat sampai dikolom saksi jadi bingung, kan tidak bawa saksi. Pulang deh
Jum’at, 28 September 2007
Semua persyaratan yang tercantum dalam formulir, sudah dilengkapi dengan
Persyaratan yang saya bawa :
1. Formulir yang sudah diisi lengkap
2. Surat keterangan lahir dari Kelurahan ( ASLI ), 1 lembar
3. Surat keterangan lahir dari Kecamatan ( ASLI, 1 lembar + Foto Copynya, 2 lembar )
4. Surat keterangan lahir dari Bidan ( ASLI ), 1 lembar
5. Buku Nikah ( Foto Copy ), 1 set
6. KTP Ayah ( Foto Copy ), 1 lembar.
7. KTP Ibu ( Foto Copy ), 1 lembar
8. Kartu Keluarga ( Foto Copy ), 1 lembar
9. KTP Saksi I ( Foto Copy ), 1 lembar. menggunakan KTPnya Pak Dhe Say
10. KTP Saksi II ( Foto Copy ), 1 lembar. menggunakan KTPnya Lek Sawidi
Saksi harus telah berumur 21 tahun
Sampai di Kantor DISPENDUK&CAPIL langsung saya serahkan ke Loket 1, namun katanya Foto Copy Buku Nikah harus dilegalisasi dulu. ![]()
Antri deh ditempat legalisasi, yang anti lumayan banyak, lebih dari 15 orang.
Saya amati, ternyata lebih banyak yang melegalisasi Akta Kelahiran, rata-rata 10 lembar legalisasi.
untuk 1 lembar legalisasi kena biaya Rp. 1.000, jadi jika 10 lembar kena biaya Rp. 10.000
Setelah menunggu +/- 20 menit, Foto Copy Buku Nikahku sudah ilegalisasi dan bayar biaya Rp. 1.000
Selanjutnya saya menuju ke loket 1 dan menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan, menunggu beberapa saat, nama saya dipanggil
Disuruh tandatangan sebagai pelapor dan diinformasikan untuk membayar biaya saksi, jumlah sukarela, dan saya kasih 10000
Saya diberikan Nota dengan judul SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM) dengan No. Nota : 049194 dan No. Surat : 3374.AW.2007.09120, ada stempel AKTA GRATIS
DIJANJIKAN AKTA KELAHIRAN BISA DIAMBIL 10 HARI LAGI !
Selanjutnya meluncur ke Pabrik. KERJA..KERJA..Ayo Kerja
Rekap biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan Akta Kelahiran di DISPENDUK&CAPIL Kodia Semarang ( untuk laporan ke Istri ) :
PMI di kelurahan Rp. 5.000
Foto Copy Buku Nikah, 1 set Rp. 300
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ), 1 lembar Rp. 100
Bayar Rp.2.500 di Kecamatan
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat Pengantar ke DISPENDUK&CAPIL yang akan direvisi, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Akta Kelahiran Istri, 1 lembar, Rp. 100
Bayar Rp. 9.500 di kecamatan
Foto Copy KTP 2 saksi, bolak balik Rp. 800
Foto Copy KTP Ayah 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KTP Ibu 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KK 1 lembar Rp. 100
Foto Copy Surat Kelahiran Kecamatan 2 lembar Rp. 200
Foto Copy Buku Nikah 1 set Rp. 300
Legalisir Buku Nikah di DISPENDUK&CAPIL 1 lembar Rp. 1.000
Biaya Saksi, di DISPENDUK&CAPIL sukarela Rp. 10.000
Diluar biaya bensin dan parkir tentunya.
TOTAL : Rp. 30.800